Menggali Makna Bulan Hijrah

Memperingati Tahun Baru Islam 1 Muharram Hijriyah bukan berarti meniru perayaan tahun baru Masehi.

Peringatan Tahun Baru Islam 1 Muharram Hijriyah harus dilakukan sesuai dengan tujuan dijadikannya hijrah sebagai awal sistem penanggalan Islam, yakni memaknai dan mengamalkan hijrah.

Hijrah adalah bagian dari strategi dakwah yang berbuah berdirinya Daulah Islam di Madinah hingga terbentuknya Khilafah Islamiyah, termasuk Khulafaur Rasyidin, hingga Khilafah Turki Utsmaniyah (Ottoman Turki) sebagai khilafah terakhir dalam sejarah Islam.

Hijrah masih berlaku hingga kini. Hijrah setelah Futuh Makkah, menurut Nabi Muhammad Saw, adalah "meninggalkan hal dilarang" alias melaksanakan perintah dan menjauhi larangan Allah SWT.

Hijrah, sebagaimana peristiwa penting lain, juga mengandukung hikmah (pelajaran). Penggalian makna hijrah harus dilakukan dalam peringatan tahun baru Islam.

“Barangsiapa yang berhijrah di jalan Allah niscaya mereka mendapati di muka bumi ini tempat hijrah yang luas dan rezki yang banyak. Barangsiapa yang keluar dari rumahnya dengan maksud berhijrah kepada Allah dan Rasul-Nya, kemudian kematian menimpanya (sebelum sampai ke tempat yang dituju), maka sungguh telah tetap pahalanya di sisi Allah. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. An-Nisa: 100)

“Muslim adalah seseorang yang menghindari menyakiti Muslim dengan lidah dan tangannya. Dan Muhajir adalah orang yang meninggalkan semua apa yang Allah telah larang.”  (HR Bukhari).

"Sesungguhnya dalam kisah-kisah mereka itu terdapat pengajaran bagi orang-orang yang mempunyai akal. Itu bukanlah cerita yang dibuat-buat, akan tetapi membenarkan (kitab-kitab) yang sebelumnya dan menjelaskan segala sesuatu, dan sebagai petunjuk dan rahmat bagi kaum yang beriman.” (QS. Yusuf: 111).

Alasan Tahun Baru Islam 1 Muharram Hijriyah Harus Diperingati Umat Islam, tapi bukan berarti wajib. Peringatan Tahun Baru Hijriyah juga demi syi'ar dakwah, sekaligus sosialisasi atau kampanye tahun Islam di kalangan umat sendiri. Wallahu a'lam bish-shawabi. (www.risalahislam.com).*